Jumat, 5 November 2021 19:15 WIB
Tawarkan Keuntungan Berlipat, Polisi Ungkap Penipuan Black Dollar WNA
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku penipuan berinisial OAT yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Kamerun dan seorang perempuan berinisial HH, warga negara Indonesia (WNI).
Kedua pelaku telah melakukan penipuan dolar hitam, dimana pelaku WNA menawarkan keuntungan berlipat. Modus yang dipakai kedua tersangka ini yakni dengan menjanjikan modal kepada korban yang ingin berbisnis ternak ayam, namun uang yang akan diberikan masih dalam bentuk black dollar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono memaparkan, peristiwa berawal ketika korban berinisial SS tengah membutuhkan modal untuk membuka usaha ternak ayam dan membutuhkan modal usaha sebesar Rp700 juta. Selanjutnya, pelaku menawarkan bantuan kepada korban
Pertemuan antara pelaku dengan korban awalnya dari teman pelaku HH yang sebelumya ditawarkan modal usaha namun tidak menginginkan tawaran tersebut.
Lalu, pelaku HH melakukan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Yogyakarta pada bulan Mei 2021. Di sana pelaku menjelaskan terkait mekanisme untuk memperoleh modal yang diinginkan.
"Di sana dijelaskan kami punya modal besar tapi dari asing dari luar negeri, nilainya milaran rupiah. Jadi bapak harus buat proposal. Sudah mulai seperti meyakinkan kira-kira anggaran berapa yang ditentukan," tuturnya kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Berikutnya, pelaku dan korban kembali bertemu di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli 2021. Di sana pelaku HH sudah bersama dengan pelaku OAT yamg merupakan WNA.
Waktu itu, pelaku OAT menyampaikan kepada korban bahwa proposal yang ia ajukan telah disetujui dan pelaku menjelaskan bahwa modal yang akan diberikan masih belum jadi.
Selanjutnya, proses perubahan dolar tersebut direncanakan bertemu pada pertemuan ketiga yakni dilakukan pada bulan September 2021.
Saat bertemu, baru pelaku menjelaskan cara merubah uang dolar hitam menjadi uang asli.
"Di sana dikasih contoh uang dolar ini dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah," ungkapnya.
Kepercayaan korban bisa terjadi lantaran pelaku sempat mengasih uang contoh dolar asli, tetapi pelaku bilangnya bahwa uang tersebut merupakan uang yang dilakukan pencetekan dolar hitam seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Pelaku pun menyuruh korban agar menukarkan uang dolar tersebut dalan bentuk rupiah di kawasan Jogja, ternyata uang tersebut bisa ditukarkan di money changer.
"Kemudian dari situ pelaku dan korban melakukan pertemuan kembali di hotel kawasan Jakarta Barat untuk melakukan rangkaian cara bagaimana uang dolar hitam itu bisa digandakan,” jelas Joko.
“Yakni dengan menempelkan dengan uang dolar asli memakai cairan khusus,” tambahnya.
Begitu akan dilakukan pertemuan itu, pelaku menyuruh korban membawa sejumlah uang dolar asli yang nantinya akan dilipat gandakan dengan uang dolar hitam yang menurut pelaku bisa jadi dolar asli dengan menggunakan cairan.
Korban pada saat itu membawa uang senilai 21.000 dolar AS atau jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp300 juta.
Berlanjut korban bertemu di salah satu hotel di Jakarta Barat yang sudah dipesan pelaku
"Ketika akan dijelaskan bagaimana cara menggandakan uangnya, korban disuruh mematikan lampu dan menutup jendela kamar,” bebernya.
“Nah saat itu pelaku menukar uang dolar asli korban dengan uang dolar palsu yang telah disiapkan pelaku," sambungnya.
Adapun uang dolar asli milik korban kemudian telah disimpan pelaku. Sedangkan, uang palsu milik korban kemudian dilakukan ritual yang kata pelaku akan bisa berlipat ganda dengan uang dolar hitam yang telah disiapkan.
Kemudian uang palsu tersebut dilakukan ritual dengan uang dolar hitam dimana uang palsu ditempelkan dengan asli dan diberikan cairan. Pelaku mengatakan uang itu harus diendapkan selama dua hari agar uang dolar hitamnya bisa berubah menjadi uang dolar seperti aslinya.
Di saat waktu yang telah dijanjikan, korban kemudiam menghubungi pelaku namun tidak ada kabar, bahkan sudah tidak bisa dihubungi.
"Korban baru sadar dirinya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu 25 agustus 2021. Pelaku berhasil ditangkap pada Oktober," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.