logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 16:37 WIB

Sudah 3 Tahun Beroperasi, Para Pelaku Cetak 540 Ribu Dolar Palsu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi tunjukkan barang bukti dolar palsu. (Foto : PMJ/Yen).
Polisi tunjukkan barang bukti dolar palsu. (Foto : PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang melakukan aksi pemalsuan mata uang dolar (USD). Diketahui, aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

"Hampir tiga tahun main sejak 2018 lalu, penangkapannya tanggal 13 Februari, dengan TKP di Mustika Jaya, Bekasi. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan perannya masing-masing," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).

"Mulai dari SUL (57) sebagai pengedar dolar, IS pengedar juga, dan HS (50) pencetak uang palsu, penjual, dan juga pemodal untuk menjalani aksi tersebut. Terakhir ada AD yang membantu HS untuk mencetak uang tersebut," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yen).

Yusri menjelaskan, selama tiga tahun para tersangka sudah mengedarkan sebanyak 540 ribu lembar USD.

"Pengakuan awal 540 USD jika dirupiahkan sudah Rp 77 - 78 miliar nilai jualnya. Dalam satu bulan, dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar, 15 ribu dikali 100 dolar berarti 1,5 juta USD. Per seribu lembarnya dijual dengan harga Rp 7 juta, padahal modalnya hanya Rp 300 ribu saja," terang Yusri.

"Dari sekali jual tersebut (seribu lembar), pembagiannya yang mencetaknya dapat Rp 700 ribu, yang mengedarkan mendapat Rp 3 juta, kemudian untuk pemodalnya mendapat sisa dari nilai jual tersebut," lanjutnya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT