Jumat, 5 Maret 2021 16:05 WIB
Urine Positif, Robby Abbas Kemungkinan Akan Direhabilitasi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan kembali satu orang tersangka berinisial RA yang diketahui bernama Robby Abbas dalam kasus penggunaan narkotika. Diketahui, tersangka diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, satu orang tersangka dengan inisial RA telah kami amankan di sebuah kamar hotel di Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba, Jumat (5/3/2021).
Dalam proses penangkapannya, polisi tidak menemukan barang bukti tertentu. Namun, setelah melakukan pengecekan tes urine, tersangka mendapatkan hasil positif amphetamine dan methafetamin.
"Tidak ada barang bukti ketika kita menggerebeknya di dalam kamar hotel, tapi dari hasil tes urine yang dijalankan, tersangka RA positif menggunakan sabu jenis amphetamine dan methafetamin," sambungnya.
Atas insiden tersebut, RA akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di lembaga terkait.
"Ini masih akan kami selidiki, tapi kemungkinan tersangka akan menjalankan rehabilitasi," tutup Yusri.