logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 27 Februari 2021 21:28 WIB

Diedarkan Jawa-Bali, Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin dan jajarannya. (Foto: Instagram Polresta Banyuwangi).
Keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin dan jajarannya. (Foto: Instagram Polresta Banyuwangi).

PMJ NEWS -  Jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur, sukses mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun, Sabtu (27/2/2021).

Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Jajaran Polresta Banyuwangi mampu menggagalkan dan mengungkap peredaran mata uang asing palsu. (Foto: Instagram Polresta Banyuwangi).
Jajaran Polresta Banyuwangi mampu menggagalkan dan mengungkap peredaran mata uang asing palsu. (Foto: Instagram Polresta Banyuwangi).

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

Mata uang asing palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Mata uang asing palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT