Sabtu, 27 Februari 2021 21:28 WIB
Diedarkan Jawa-Bali, Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur, sukses mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun, Sabtu (27/2/2021).
Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.
Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.
Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.
Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.