Rabu, 28 April 2021 15:50 WIB
Jual Uang Palsu di Facebook, Polisi Ringkus Pedagang Es Krim
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mampu meringkus pedagang es krim Asep (44) dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat karena memproduksi sekaligus menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.
Adapun tersangka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.
Ketika penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total Rp41 juta bersama barang bukti lainnya.
Adapun, uang palsu itu terdiri atas beberapa pecahan nominal, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Untuk diketahui, pelaku Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu sekarang mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menjelaskan, selain uang palsu yang sudah jadi. Polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.
"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.
AKBP Doni melanjutkan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatannya melalui medsos Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.
"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni.
Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat dengan Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada umumnya, uang palsu marak beredar menjelang Lebaran.