Jumat, 26 Maret 2021 21:25 WIB
Gadaikan 52 Mobil, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Oknum Mahasiswa
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sukses meringkus oknum mahasiswa berinisial RS (22) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ya, oknum mahasiswa ini menggadaikan 52 unit mobil. Puluhan kendaraan itu digadaikan pelaku dengan modus menyewa.
Sekarang, polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. Tetapi, yang dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit. Sementara itu, lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.
Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.
Saat ini, RS yang merupakan warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.
Pasca menerima laporan, lanjut Kapolres, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Modus Operandi
Di tempat dan kesempatan yang sama, polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.
Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.
Di bulan ketiga, Kapolres melanjutkan, pelaku RS, tak lagi membayar sewa kendaraan. Saat pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ungkap Kapolres dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/3/2021).
Hukuman 4 Tahun Penjara
Kapolres menambahkan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku RS telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.
"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," jelas AKBP Doni menambahkan.
Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan.
Begitu pun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.