Senin, 27 Juni 2022 10:23 WIB
Kecelakaan di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian menetapkan Dedi Kurnia Ilahi (59) yang merupakan sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) berpelat nomor polisi (nopol) B 7701 TGA sebagai tersangka.
Hal itu terkait dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga, satu hilang, dan puluhan penumpang mengalami luka berat serta ringan.
Polisi menetapkan, Dedi diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga bus pariwisata tersebut masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan petugas Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan Dedi Kurnia Ilahi selaku sopir bus naas itu, sebagai tersangka.
"Sopir telah diamankan dan diperiksa intensif. Saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Tasikmalaya.
Sebagai informasi, bus pariwisata PO CTU nopol B 7701 TGA membawa sekitar 59 penumpang yang terdiri rombongan guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang dan keluarganya.
Para korban hendak berwisata ke daerah Pangandaran.