test

News

Kamis, 18 Februari 2021 17:02 WIB

Komnas HAM Simpulkan, Kematian Ustadz Maaher Dipastikan Karena Sakit

Editor: Fitriawan Ginting

Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia. (Foto: PMJ News/ Dok Net).

PMJ NEWS - Kematian Ustadz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri terjawab dengan terang benderang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah melakukan pertemuan dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustads Maaher.

Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan, Kamis (18/2/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," jelas  Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Di pertemuan itu olisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak. Pihak keluarga juga mengakui hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," urainya.
Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," bebernya.

Diketahui, Maaher meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (8/2/2021) karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT