logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 Maret 2021 14:35 WIB

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara itu dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.

Lebih jauh Argo menuturkan, ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tandasnya.

BERITA TERKAIT