logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Februari 2021 11:25 WIB

Kasus Pertunjukan Barongsai di Hari Imlek, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi lakukan pemeriksaan di lokasi acara barongsai. (Foto ; PMJ/Ist).
Polisi lakukan pemeriksaan di lokasi acara barongsai. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Kasus keramaian dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, pada Minggu (14/2/2021) lalu, akhirnya naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu (17/2/2021).

Dalam keramaian atau kerumunan acara barongsai itu, penanggung jawabnya berinisial BJ menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 1 tahun ya. Tidak ditahan,” siangkat Dwi.

Sebuah video berdurasi 47 detik perayaan Imlek dengan acara barongsai di dalamnya viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, acara tersebut terdapat di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT