test

Hukrim

Selasa, 22 November 2022 15:03 WIB

Pemuda di Pandeglang Tega Setubuhi Gadis Remaja Hingga Alami Pendarahan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kec. Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11/2022) siang, sekitar pukul 11.00 wib di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," jelas Shilton pada Selasa (22/11/2022).

Kemudian di rumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," tuturnya menambahkan.

Kemudian korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai ke depan rumahnya. "Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” jelasnya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang.

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

 Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT