Selasa, 22 November 2022 09:45 WIB
Tiga Terdakwa Kasus ACT Disidang, Agenda Saksi dan Eksepsi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Para terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan melanjutkan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Selasa (22/11/2202).
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain. Ahyudin akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara Ibnu Khajar dan Hariyana agenda pembacaan eksepsi.
“Ya infonya seperti itu,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi PMJNews, Selasa (22/11/2022).
Tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan senilai Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.