test

Hukrim

Selasa, 22 November 2022 09:45 WIB

Tiga Terdakwa Kasus ACT Disidang, Agenda Saksi dan Eksepsi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Salah satu terdakwa mantan Presiden ACT, Ahyudin jalani persidangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Para terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan melanjutkan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Selasa (22/11/2202).

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain. Ahyudin akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara Ibnu Khajar dan Hariyana agenda pembacaan eksepsi.

“Ya infonya seperti itu,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi PMJNews, Selasa (22/11/2022).

Tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan senilai Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT