test

Hukrim

Rabu, 9 November 2022 14:03 WIB

KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Editor: Ferro Maulana

Tim KPK lakukan penyelidikan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan terdakwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sekedar informasi, Rahmat Effendi terjerat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jaksa KPK Siswhandono selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/10/2022).

Menurut Ali Fikri, materi banding berkenaan dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri menambahkan, Tim Jaksa menyakini peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Yaitu, dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.

Alhasil, instansi serta perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

"Pemberian uang oleh pihak lain, karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," tutur Ali Fikri.

Dalam memori bandingnya, KPK kembali mempersoalkan tidak dikabulkannya uang pengganti sebanyak Rp17 Miliar.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkenaan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

BERITA TERKAIT