test

News

Jumat, 5 Juni 2020 14:56 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: Instagram.@bangpepen03)

PMJ - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan perpanjangan PSBB jilid V ini berlaku selama 28 hari, mulai tanggal 5 Juni-2 Juli 2020.

Kebijakan perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB. Adapun alasan perpanjangan ini disebabkan masih terjadi penularan Covid-19.

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19, sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," jelas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berdomisili ataupun yang beraktivitas di Kota Bekasi agar mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona," tegasnya.

Wali Kota Bekasi juga mengingatkan agar kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Pepen meminta ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun, sedang hamil, berstatus ODP atau PDP disarankan untuk sementara tidak berkantor.

Sementara untuk pelayanan publik di bidang perizinan maupun nonperizinan di lingkungan Pemkot Bekasi, lanjut dia, akan diberlakukan pelayanan secara bertahap yang sejalan dengan adaptasi new normal.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT