logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 9 November 2022 07:07 WIB

Terkait Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Siap Periksa Mario Teguh

Editor: Ferro Maulana

Motivator Mario Teguh. (Foto: Dok Net)
Motivator Mario Teguh. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan motivator Mario Teguh sebagai saksi kasus dugaan penipuan serta penggelapan robot trading Net89.

Polisi akan mengambil keterangan Mario Teguh sebagai saksi besok Kamis (9/11/2022).

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis tanggal 10 November pukul 10,” terang Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, kepada awak media, Selasa (8/11/2022).

Masih dari keterangan Chandra, pemeriksaan terhadap Mario Teguh untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89, Reza Paten.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Chandra mengungkapkan tim penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net80 termasuk publik figur Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," tandasnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading dan LSH merupakan Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Kemudian ada ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT