test

Hukrim

Jumat, 28 Oktober 2022 09:26 WIB

Akan Sidang Etik, Terdakwa Hendra Kurniawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan di kursi pesakitan. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, akan segera menjalani sidang etik.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah penahanannya ditangguhkan untuk menjalani sidang etik.

“Permohonan telah masuk ke majelis hakim pertama ini dari Kadiv Propam untuk pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari senin besok,” ujar Ragahdo di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Selain Hendra, Agus Nurpatria juga mengajukan penangguhan penahanan untuk bisa melayat kakaknya yang meninggal dunia.

“Lalu Pak Agus Nurpatria, kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin,” tambahnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan,” ucap ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

BERITA TERKAIT