test

Hukrim

Sabtu, 15 Agustus 2020 18:02 WIB

Polisi Tengah Selidiki 7 Perusuh di DPR Kemungkinan Orang Bayaran

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kepolisian sedang mendalami kemungkinan apakah tujuh orang yang diamankan karena akan melakukan kerusuhan saat ada demo di kawasan DPR RI, Jakarta pada Jumat (14/8/2020) kemarin adalah orang bayaran atau bukan.

"Kita siap dalami apakah memang ada yang memerintahkan. Apakah mereka murni datang sendiri, apakah mereka ini bayaran atau kah bagaimana," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Masih dari keterangan Yusri, guna mendalami apakah tujuh orang yang masih ada di Polda Metro Jaya itu merupakan orang bayaran dan mendapatkan perintah dari seseorang untuk berbuat rusuh di lokasi demo, ataukah tidak, salah satunya dengan cara meneliti handphone milik mereka yang disita polisi. Sejauh ini, lima orang diketahui termasuk dalam kelompok anarko.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro sekaligus memperlihatkan barbuk kejahatan pelaku diduga perusuh di DPR. (Foto: PMJ News)..

Sementara, dua orang lainnya, kata dia, tengah didalami lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tengah mendalami lebih lanjut peran dari para pelaku anarko tersebut sehingga status kasusnya pun masih dalam tahap penyelidikan.

"Bukti-bukti yang kita dapatkan di hp mereka masih terus kita lakukan pendalaman. Berapa kalinya melakukan penyusupan, masih pendalaman, tapi saat ditanyakan ngakunya baru satu kali," ujarnya panjang lebar.

Para pelaku diduga perusuh diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Yusri melanjutkan, aksi penyusupan demo sejatinya bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya pun polisi kerap mengamankan pelaku kerusuhan demo, baik di saat ada demo di kawasan Gedung DPR RI, maupun di kawasan Istana Negara. Adapun mereka memang berusia remaja yang bukan bagian dari peserta demo.

"Maka kami lakukan upaya preventif, melakukan razia untuk mencegah agar mereka tak masuk ke dalam kelompok resmi yang menyampaikan pendapat di muka umum dan melakukan hal tak diinginkan," tandasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT