test

Hukrim

Jumat, 16 Oktober 2020 14:37 WIB

Selain Anggota KAMI, Polisi Kembangkan ke Tersangka Lain

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ - Mabes Polri sudah merilis sembilan tersangka kasus kerusuhan unjuk rasa (unras) menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), dengan delapan di antaranya merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan serta penyidikan masih terus dilakukan.

"Saat ini semua masih proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Di tempat dan kesempatan yang sama, Slamet meminta masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan sosial media. Termasuk waspada dengan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya (alias hoax).

"Bagi masyarakat, kalau berita itu diterima dari WhatsApp ya dipelajari. Kalau ragu jangan dilakukan share," tutur Slamet menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri pun merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.(Fer)

BERITA TERKAIT