test

Hukrim

Kamis, 15 Oktober 2020 17:32 WIB

Ngeri, Ini Barang Bukti dan Peran Anggota KAMI yang Ingin Bikin Rusuh

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan sebanyak empat orang dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sebanyak empat orang anggota KAMI Medan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal dalam UU ITE. Ketua KAMI Medan berinisial KA ini berperan untuk menghasut member di dalam grup tersebut.

"Ada beberapa kegiatan yang saya sampaikan dari Medan. Kita menemukan dua laporan polisi, ada empat tersangka kita tangkap dan kita tahan dengan inisial KA, JG, NZ, WRB," ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI yang dihadirkan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)

Masih dari keterangan Argo, tersangka KA berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan. Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto yang memuat kantor DPR RI bertuliskan 'dijamin komplet kantor sarang maling dan setan'.

Menurut Argo, foto yang di upload di grup chat WhatsApp itu menjadi barang bukti polisi. "Itu ada di grup WhatsApp, ada gambarnya kami jadikan barbuk, kami ajukan ke JPU," ujar Argo.

Para anggota dan petinggi kami yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Berikutnya, dari foto yang dikirim itu, KA juga memberikan keterangan ajakan untuk melempar gedung DPR dan polisi. Dalam tulisan itu juga tercantum agar jangan takut dan jangan mundur.

Argo menyebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT