test

Hukrim

Kamis, 15 Oktober 2020 18:00 WIB

Terungkap, Petinggi KAMI Sebar Hoax Provokasi Demonstran Agar Anarkis

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ - Bareskrim Polri menjelaskan peran salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Syahganda memberikan dukungan kepada para demonstran dengan provokasi serta menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya (hoax). Tujuannya agar peserta unjuk rasa bertindak anarkis.

Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan anggota dan petinggi KAMI. (Foto: PMJ News/ Fjr).

"Tersangka SN ini menyampaikan melalui akun  Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan belasungkawa demo buruh," ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Irjen Argo juga membeberkan salah satu contoh yang dilakukan oleh tersangka SN dengan mengunggah hal-hal terkait demonstrasi yang tidak sesuai antara gambar, narasi, dan fakta sebenarnya.

Barang bukti provokasi anggota dan petinggi KAMI diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Modus yang dilakukannya ini, seperti ada foto kemudian dikasih tulisan, dikasih keterangan yang tidak sama kejadiannya. Contohnya ini salah satu poin, ini kejadian di Karawang, tapi gambarnya berbeda," bebernya.

Argo menegaskan, dengan motif yang dilakukan oleh tersangka SN ini membuat para demonstran tertipu dengan hoax.

Para anggota dan petinggi KAMI yang diamankan polisi (Belakang/ PMJ News/ Fjr)

"Motifnya mendukung dan men-support para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya dan tulisannya yang bersangkutan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT