test

Fokus

Sabtu, 17 Oktober 2020 10:11 WIB

Bau Busuk di Balik Aksi Rusuh, Anggota-Petinggi KAMI Siap Dihukum Berat!

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Perkembangan menarik terjadi dalam penyelidikan yang dilakukan aparat keamanan terhadap kasus kerusuhan aksi demontrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepolisian sepertinya telah mencium bau busuk di balik penunggang aksi rusuh yang menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas publik di berbagai kota di Tanah Air.

Dalam 24 jam terakhir, polisi menangkap sejumlah orang yang ditenggarai menjadi bagian dari 'Dirijen' pelaku kerusuhan yang terjadi Kamis (8/10/2020) lalu.

Mabes Polri menangkap sembilan orang berkenaan kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. Dari sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, delapan merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan satu pemilik akun @podoradong.

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Dari Medan ini kita menemukan dua laporan polisi. Kemudian ada empat tersangka yang kita lakukan penangkapan dan penahanan. Inisial KA, JG, NZ, dan WRP," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.

Argo pun menjelaskan peran masing-masing dari sembilan tersangka. "lKA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG Medan KAMI ini, kami menemukan di dalam suatu handphone ini, ada WAG group KAMI Medan, apa yang di sini yang pertama disampaikan di sini itu adalah pertama yang dimasukan WAG ini ada foto Kantor DPR RI dimasukan di WAG itu kemudian isinya dijamin compleate kantor sarang maling dan setan ada disitu tulisannya, itu ada di WAG ini," tutur Argo.

"Di WA WAG ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang kita ajukan penuntut umum, ada gambarnya dan kemudian pengiriman dari KA ini itu juga ada tulisannya mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi itu ada batunya barang buktinya. Kemudian juga ada tulisannya apa, kalian jangan takut dan jangan mundur, ada di WAG ini yang kita jadikan sebagai barang bukti tulisan itu," jelasnya lagi.

Sementara, JG yang menyampaikan dalam WAG group tersebut jika batu mengenai satu orang dan juga membuat skenario seperti tahun 1998.

Para tersangka anggota dan petinggi KAMI yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Tersangka JG ini, di dalam WAG grup tadi dia menyampaikan batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berceceran, ada disampaikannya di sana. Kemudian, ada juga yang menyampaikannya buat skenario seperti 98 dan penjarahan toko-toko cina dan rumah-rumahnya," tambah Argo.

"Preman diikutkan untuk menjarah, ada sudah kita jadikan barang bukti ini kata-kata seperti ini dan kita dapatkan bom molotov ya sama pokok untuk buat tulisan. Nah bom molotov itu bakal dilempar untuk membakar fasilitas, nah ini ada mobil yang dibakar ini. Ini dilempar ini gambarnya sehingga bisa terbakar," paparnya.

Seruan Bawa Bom Molotov

Berikutnya yakni NZ yang menyampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin, yaitu pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China. Sedangkan, WRP menyerukan wajib bawa bom molotov.

"Kemudian tersangka berikutnya WRP ini menyampaikan bahwa besok wajib bawa bom molotov, nah ini yang saya sampaikan salah satunya dan masih banyak contohnya. Nah ini salah satu contoh gedung DPRD Sumatera Utara yang sampai rusak ini, dan ini salah satu gedungnya saja kerusakan agak parah yang dilempar," urainya melanjutkan.

Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan. (Foto: PMJ News).

"Jadi ini menggunakan pola hasut pola hoaks, polanya seperti itu nah sudah kelihatan semua perannya mereka masing-masing. Kemudian ada barang bukti ada handphone, chating masing-masing tersangka ada kita ada jadikan barang bukti dan juga ada uang Rp 500.000 dari uang untuk kebutuhan logistik yang di kumpulkan WAG itu baru terkumpul Rp 500.000 sudah terkumpul. Kemudian ada atmnya sudah kita sita dan ini jadi petunjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Polisi juga mempunyai foto KA yang sudah mengumpulkan massa sambil membagi nasi bungkus serta membagikan arahan kepada massa. Semuanya itu sudah dijadikan bukti untuk di pengadilan dan sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemudian dari 4 orang dari Medan sudah kita kenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45 di UU ITE ya kemudian ditambah dengan Pasal 160 KUHP ancamanya 6 tahun, makanya ditahan untuk tersangka tersbeut dan untuk pemeriksaan dari Medan dilakukan di Bareskrim," jelasnya menambahkan.

Peran Masing- masing Tersangka di Jakarta

Kemudian, untuk anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta yakni Jumhur Hidayat ditangkap karena dianggap telah menghasut dan memberikan informasi yang dinilai hoax.

Stop hoax yang resahkan masyarakat. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

Tersangka JH ini di akun Twitter memang menuliskan salah satunya Undang-Undang memang primitif investor dari RRC dan pengusaha rakus ini ada di beberapa di-Twitternya. Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian untuk tersangka JH ini," kata Argo.

"Barang bukti ada hp Samsung, fotocopy KTP ada akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya kemudian kita jadikan barang bukti ada hardisk ada komputer, ada iPad, kemudian ada spanduk, kaos warna hitam, kemeja, ada rompi dan juga ada topi," sambungnya.

Lalu, untuk Devi ditangkap karena dirinya telah memposting sebuah tulisan di akun media sosialnya @podoradong yakni 'bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan'

Atas perbuatannya itu, dirinya diancam Pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.

"Kita kenakan, DW ini pemilik akun @podoradong ini kita kenakan Pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 415 UU no 1 tahun 1946 ancamanya 6 tahun," ungkapnya.

Kemudian untuk Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dibekuk karena telah memposting sesuatu di Facebook dan YouTube yang dinilai melanggar hukum

"Tersangka AP yang bersangkutan memosting di FB dan Youtuble dia menyampaikan banyak sekali yang disampaikan misalnya multi fungsi Polri yang melebihi peran Dwifungsi ABRI. Yang dulu kita caci-maki yang NKRI kepanjangan dari Negara Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian di sini juga ada bukti, pengesahan UU Ciptaker bukti negara ini sudah dijajah," urainya melanjutkan.

"Dan juga negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya dan negara sudah dikuasai cukong VOC gaya baru, itu salah satunya itu yang disampaikan tersangka AP. Barang bukti ada flashdisk, hp, laptop, dokumen-dokumen screencapture," sambungnya.

Anton dikenakan Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun1946 dan Pasal 207 KUHP ancamannya 10 tahun penjara.

Keterangan Kadiv Humas Polri dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

Berikutnya, untuk Syahganda Nainggolan ditangkap karena dia di dalam Twitternya menyampaikan menolak Omnibus Law dan dan mendukung dan mendoakan berlangsungnya demonstrasi buruh.

"Nah modusnya itu ada foto yang dikasih keterangan tidak sama dengan kejadiannya contohnya salah satu point kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda dan dijadikan barang bukti penyidik dan macem-macem jadi ada foto dan tulisanya berbeda. Motifnya, mendukung para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 di UU No 1 46 ancamanya 6 tahun keatas," ujarnya.

Tersangka K ini tersangkanya dia mempositing di medsos di FB yaitu berakitan dengan butir-butir hoaks yang beredar dan tidak benar dari pasal-pasal yang beredar di medsos ada dia nulisnya 13 butir di UU Ciptaker yang semuanya bertentangan semuanya. Intinya bahwa dia menyiarkan berita bohong di FB motifnya UU Cipta Kerja di sana untuk tersangka KA," tutur Argo.

Dirinya dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu handphone merk Samsung warna hitam, satu buah simcard dan satu KTP.

KAMI Hancurkan Turbin Peradaban

Gatot Nurmantyo bersama pendiri KAMI. (Foto: PMJ/ Dok Net).

KAMI merupakan salah satu organisasi yang yang sengaja menghancurkan turbin peradaban kemandirian bangsa Indonesia dengan gerakan yang ingin memecah belah NKRI dengan Dalil yang tidak bernilai.

Organisasi itu mempunyai skenario dari para mantan pejabat yang tidak memiliki prikemanusian dan prikeadilan baik secara vertikal maupun horisontal dibangsa ini. Organisasi "KAMI" adalah Organisasi yang sengaja dibentuk Oleh para politikus busuk yang ada di bawah kendali Said Didu dan Din Samsudin serta kroni-kroninya dengan tujuan menghancurkan NKRI baik dari sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, agama, dan lainnya.

Banyak ormas salah satunya Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam (GEMMI), sangat menyayangkan gerakan yang dilakukan oleh Gatot Nurmantyo, Said Didu dan Din Samsudin beserta kroni-kroninya bahwa, mereka sebagai mantan pejabat seharusnya menjadi panutan atau memberi teladan kepada kaum muda, bukan sebagai provokasi memecah belah NKRI dengan embel-embel deklarasi yang seakan-akan mereka adalah pahlawan di negara Indonesia.

Seharusnya para mantan pejabat yang tergabung didalam organisasi "KAMI" harus memberikan teladan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk berhikmat serta merenugi kemerdekaan yang ke-75 dengan mengingat jasa para pahlawan nasional yang berjuang memerdekakan bangsa Indonesia, serta menjauhi diri dari wabah Covid-19.

Pengembangan Kasus Penganiayaan Anggota Polri Oleh KAMI

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: PMJ/ Dok Net).

Belum lama ini Polda Jawa Barat memeriksa simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait pengembangan kasus penganiayaan anggota Polri pada aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, terdapat enam simpatisan KAMI dalam pemeriksaan tersebut.

"Untuk saat ini sampai sejauh mana kesaksian dari mereka terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polri pada di Jalan Sultan Agung kemarin," ujar Erdi.

Bahkanp Erdi menilai, dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan tersangka baru. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kita jadikanl tersangka," katanya.

"Tiga dari tujuh tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar. Belakangan, terungkap tiga tersangka itu merupakan simpatisan KAMI Jabar," tuturnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Terdapat tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi di Bandung, Jawa Barat. (Dbs/ Fer)

BERITA TERKAIT