test

Hukrim

Rabu, 19 Agustus 2020 09:27 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Polri Periksa Tersangka Djoko Tjandra Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ- Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka Djoko Tjandra hari ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

"Untuk giat pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Tjandra," ungkap Ferdy Sambo, Rabu (19/8).

Pukul 10.00 WIB ini, tersangka akan langsung diperiksa oleh penyidik. Terkait materi pemeriksaan, Ferdy belum bisa menjelaskan.

"Diperiksa sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP di Subdit 5,” singkatnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT