test

Hukrim

Kamis, 13 Oktober 2022 11:43 WIB

Buron Tiga Tahun, Polda Metro Tangkap Tersangka Penggelapan Tanah

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sempat menjadi DPO selama tiga tahun. Pelaku berinisial BP ini ditangkap di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Benar, DPO tersangka (penggelapan sertifikat tanah) berinisial BP telah ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Dia menambahkan, BP ditangkap atas laporan Laurence M Takke. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Di sisi lain, Suratman selaku kuasa hukum korban Laurence M Takke menyambut baik penangkapan tersangka BP. Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Suratman juga meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

BERITA TERKAIT