test

News

Rabu, 12 Oktober 2022 06:50 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Akan Diterapkan Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Paspor dengan masa berlaku 10 tahun bakal diterapkan hari ini Rabu (12/10/2022).

Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun  dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tandasnya.

BERITA TERKAIT