test

News

Selasa, 21 April 2020 19:30 WIB

Ditjen Imigrasi Tolak Masuk Tiga WNA di Bandara Soetta

Editor: Hadi Ismanto

Bandara Soekarno Hatta (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Imigrasi tidak mengijinkan tiga orang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan bahwa dengan penolakan tiga orang itu, total saat ini ada 242 WNA dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Sampai saat ini jumlah yang ditolak (sebanyak) 242 orang," kata Arvin Gumilang kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Arvin merinci dari tiga orang yang ditolak tersebut, dua orang berasal dari Ukraina dan satu orang warga negara Irak. Mereka ditolak masuk di Tempat Pemeriksaam Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menolak 239 orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi virus corona sejak 6 Februari hingga 19 April 2020. WNA itu ditolak masuk diberbagai TPI baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

"Penolakan terbanyak di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang, di Bandara Juanda 6, Pelabuhan Batam 4, dan Pelabuhan Aruk 1," ungkapnya.

BERITA TERKAIT