test

Politik

Selasa, 12 November 2019 19:02 WIB

Bantah Pernyataan Rizieq, Pihak Imigrasi: Penangkalan Hanya Untuk WNA

Editor: Lely

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Dr Ronny Franky Sompie memberikan kuliah umum. (Foto: PMJ News).

PMJ – Setelah ramai pembicaraan terkait pengakuan pencekalan yang dialami Rizieq Syihab, Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM akhirnya angakt suara. Pihak Imigrasi mengaku tidak pernah mengeluarkan surat penangkalan untuk kembali ke Indonesia terhadap Rizieq.

"Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Ronny menuturkan, wewenang penangkalan diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. "Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. "Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan,” ungkap Rizieq dalam video yang diunggah di Youtube.

“Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT