test

News

Selasa, 11 Oktober 2022 17:42 WIB

Kejagung Setor Rp1,5 Triliun Uang Sita Kasus Jiwasraya ke Kas Nega

Editor: Hadi Ismanto

Kantor Asuransi Jiwasraya. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang hasil sita eksekusi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke kas negara. Dana yang disetorkan sebesar Rp1,5 triliun.

"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Undang merinci uang senilai Rp1,5 triliun tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dia, jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Tercatat untuk Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun. Adapun total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.

Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang. Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.

"Belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro. Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah, sekarang proses lelangnya sudah mulai," terangnya.

"Kalau yang tambang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp 4 triliun," sambungnya.

BERITA TERKAIT