test

Hukrim

Jumat, 7 Oktober 2022 15:03 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Ciko Jeriko

Editor: Hadi Ismanto

Dua pelaku perampasan sepeda motor di Tangerang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku perampasan sepeda motor milik seorang warga bernama Ciko Jeriko Ginting. Kedua pelaku masing-masing berinisial TS (46) dan S (40).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka berpura-pura mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai korban.

Menurut Zain, perampasan ini terjadi pada Senin (19/10/2022). Saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor diberhentikan di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP, kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi.

Pelaku TS, lanjut Zain, menghampiri korban dan menuduhnya telah melukai anaknya. Mereka meminta korban untuk ikut membawa kunci motornya, dengan alasan untuk diperlihatkan ke anak pelaku. Adapun tersangka S berpura-pura menjaga motor korban.

Kemudian korban diajak dan dibonceng oleh TS menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor, namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," tukasnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan/Pencurian yang ancamannya hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT