Sabtu, 1 Oktober 2022 16:04 WIB
Tiga Tersangka Diringkus, 22 Orang Berhasil Diselamatkan dari TPPO
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka berinisial C, S, dan M yang ditangkap di wilayah berbeda.
“Tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di pamulang tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).
Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Satgas TPPO menemukan 22 orang yang diduga korban yang akan diberangkatkan.
“Kemudian pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.
“Dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non prosedural,” jelasnya.
Saat ini kepolisian mendalami kasus tersebut untuk penyidikan lebih lanjut pengungkapan jaringan perdagangan orang.