Selasa, 1 Juni 2021 13:05 WIB
Polisi Tetapkan Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Sebagai Tersangka TPPO
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan pasangan suami-istri, BS dan FM yang menyekap seorang remaja berusia 16 tahun di Ciputat. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.
"Mereka tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (1/6/2021).
Menurut Angga, pasutri tersebut diamankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus penyekapan tersebut.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), mereka kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan motif pasutri tersebut menyekap korban untuk dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli (pria hidung belang), nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/5/2021).
Iman menjelaskan, korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasus penyekapan ini terungkap setelah korban mengirim pesan kepada keluarganya melalui handphone orang lain.
Selanjutnya, kata Iman, Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.
Setelah diperiksa, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari. Kondisi korban ditemukan dengan penuh luka lebam. Dari penjelasan korban disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban.