logo-pmjnews.com

News

Rabu, 1 September 2021 16:20 WIB

Polisi Duga Kasus Penyekapan Pengusaha Depok Terkait Penggelapan Uang

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menduga kasus penyekapan seorang pengusaha asal Kota Depok berinisial AH (44) diduga terkait masalah penggelapan uang perusahaan. Korban dituduh menggelapkan dana proyek senilai Rp73 miliar.

"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Yogen, korban informasinya diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Adapun detail proyek tidak dijelaskan secara pasti, karena tidak ditangani Polrestro Depok.

"Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tuturnya.

Yogen mengatakan, AH dan istrinya sebelumnya mengaku disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel. Kemudian pada Jumat (27/8.2021), berhasil melarikan diri ke arah lobby hotel dan meminta tolong sekuriti hotel.

"(Sempat) ada konfrontasi, korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel dan Polres melakukan pengamanan," tuturnya.

Yogen juga memastikan tidak ada tindak kekerasan yang dialami oleh keduanya selama disekap di hotel tersebut. Mereka hanya diawasi sejumlah orang dan diminta tidak melarikan diri.

"Enggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita, semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," terangnya.

"Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT