Senin, 30 Agustus 2021 10:35 WIB
Pengusaha Depok Mengaku Disekap dan Dianiaya, Polisi Cek Dua Hotel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Seorang pengusaha di Depok bernama Atet Handiyana Julinadri Sihombing (44) disekap dan dianiaya selama tiga hari di sebuah hotel Jalan Margonda Raya. Korban mengaku disekap selama 3 hari sejak 25 hingga 27 Agustus 2021.
Kapolsek Beji Depok, Kompol Agus Khaeron mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di dua hotel yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan korban.
"Iya (kasus penyekapan) infonya demikian, kita sudah cek dua hotel," ujar Kompol Agus saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Kendati begitu, Agus tidak menyebut secara pasti dua hotel yang didatangi penyidik. Menurut dia, kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut kini ditangani Polres Metro Depok.
Sebelumnya, pengusaha bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing yang merupakan warga Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong melaporkan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Metro Depok.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
Atet melaporkan bahwa telah mengalami tindakan yang termasuk dalam Pasal 333 KUHP yaitu mengalami dugaan tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang.
Dia diduga disekap dan tidak diperbolehkan pulang dengan alasan dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.