Rabu, 13 Oktober 2021 12:20 WIB
Bekuk 4 Orang, Polisi Buru Tersangka Utama Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok menetapkan tersangka baru terkait kasus penyekapan pengusaha, Atet Hadiyana Sihombing. Korban disekap selama tiga hari lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan tersangka baru tersebut berinisial J dan Y. Dengan tambahan dua orang ini, jumlah tersangka kasus penyekapan ini menjadi empat orang. Semula, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu M dan I.
"Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Yogen menambahkan saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama kasus penyekapan ini. Selain itu, pihaknya juga masih berusaha memanggil pemilik perusahaan tempat Handi bekerja.
Menurut Yogen, polisi sejatinya telah memanggil sang pemilik perusahaan. Namun pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir sehingga dikirimkan panggilan kedua.
"Sudah kita panggil (tapi tidak datang)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menduga kasus penyekapan seorang pengusaha asal Kota Depok berinisial AH (44) diduga terkait masalah penggelapan uang perusahaan. Korban dituduh menggelapkan dana proyek senilai Rp73 miliar.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Menurut Yogen, korban informasinya diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Adapun detail proyek tidak dijelaskan secara pasti, karena tidak ditangani Polrestro Depok.
"Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tuturnya.