test

News

Kamis, 21 Januari 2021 09:04 WIB

Polrestro Depok Musnahkan 44 Kilogram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

olrestro Depok memusnahkan barang bukti 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satuan Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri pejabat setempat Dandim 0508/Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kepala Satpol PP, Perwakilan BNK Depok, Pengadilan Negeri, dan MUI Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pemusnahan sabu ini sebagai tindaklanjut dari keseriusan pihaknya untuk memerangi peredaran narkoba.

Polrestro Depok memusnahkan barang bukti 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: PMJ News).
Polrestro Depok memusnahkan barang bukti 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: PMJ News).

"Pemusnahan sabu ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram," ujar Kombes Imran Edwin dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Pada kesempatan yang sama, Imran juga meminta kerja sama stakeholder untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya kepada tokoh masyarakat dan agama untuk menyelipkan pesan bahaya narkoba di acara keagamaan.

“Harapan saya cuma satu, saya mohon pada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, bisa mensosialisasikan bahayanya narkoba di wilayah masing-masing," tukasnya.

BERITA TERKAIT