test

Hukrim

Selasa, 20 September 2022 09:37 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual ABG di Apartemen

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan seorang remaja berinisial NAT (16) yang dieksploitasi secara seksual di apartemen wilayah Jakarta Barat.

"Pada hari Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni Erika Mustika Tarigan (43) dan Rachmat Rivandi alias Ivan (19). Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BERITA TERKAIT