logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 10 Februari 2023 18:06 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News)
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang dikirim secara ilegal ke Kamboja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.

“Terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

Sebanyak lima orang telah diamankan yakni berinisial SJ, CR, MR, NJ, AN, dengan masing-masing peran yang berbeda.

SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Cianjur 24 September 2022 yang berperan sebagai perekrut korban. Sementara MR ditangkap di Tangerang 26 September 2022 dengan peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan.

Sedangkan NJ dan AN ditangkap di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023 yang berperan sebesar perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan, serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.

Barang bukti yang diamankan mulai dari puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, printer, handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.

“Cap stempel ini adalah cap stempel yang digunakan untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

BERITA TERKAIT