test

Hukrim

Rabu, 21 September 2022 18:21 WIB

Kebejatan Tersangka RR, Rudapaksa Korban Eksploitasi Seksual

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Dua tersangka berinisial EMT dan RR ditangkap polisi terkait eksploitasi seksual remaja di bawah umur berinisal NAT. Selain dipaksa menjadi pekerja seks, korban juga dimanfaatkan oleh tersangka RR.

RR dalam kasus tersebut berperan membantu muncikari EMT mencarikan tamu dengan menggunakan aplikasi.

“Laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022)

Zulpan menyebutkan, RR memanfaatkan dan menggunakan korban untuk memenuhi nafsunya secara paksa.

“RR juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Zakir Rasyidin sempat mengatakan bahwa RR merupakan sosok yang membawa dan memperkenalkan korban kepada tersangka EMT.

“RR adalah teman dekat korban, orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen,” ujar M Zakri Rasyidin kepada wartawan.

BERITA TERKAIT