test

Hukrim

Rabu, 21 September 2022 17:51 WIB

Ini Tampang Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka yang memakai baju tahanan oranye. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penyekapan seorang remaja perempuan berinisial NAT (17) yang dieksploitasi seksual oleh tersangka berinisial EMT (44) dan rekannya berinisial RR (19).

“Kasus Ini berawal dari adanya laporan yang kita terima. Polda Metro menerima laporan pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap polisi. EMT berperan sebagai muncikari, sementara RR berperan menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat.

“Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun, perannya muncikari. Kemudian yang kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” paparnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni tangkapan layar percakapan di WhatsApp, bukti transfer sewa kamar, hasil visum korban, dua tanda pengenal milik para tersangka, beberapa unit handphone.

“Serta satu buku catatan hutang yang dipegang oleh muncikari,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 76 1 juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT