Senin, 15 Januari 2024 21:03 WIB
Paksa ABG Bekasi Layani Hidung Belang, Dua Muncikari Dibekuk
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota menangkap muncikari berinisial AT (52) dan D (18) atas kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan AT dan D awalnya bekerjasama untuk merekrut korban. Saat itu, AT meminta D untuk memperdaya korban.
"Awalnya korban diajak berlibur ke Bali," ujar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di tempat itu korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.
"Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang," ucapnya.
Pelaku, lanjut Firdaus, menjajakan korban ke pria hidung seharga Rp250-450 ribu oleh kedua muncikari tersebut. Adapun keuntungan terbesar juga dinikmati muncikari AT.
"Upah korban dan muncikari D masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu. Selebihnya akan diserahkan ke muncikari AT," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.