test

News

Rabu, 21 September 2022 14:46 WIB

Hasil Sidang Etik Iptu Januar, Sanksi Demosi Selama Dua Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Iptu Januar Arifin (Iptu JA) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Selasa (20/9/2022) kemarin. Iptu JA disanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik tersebut.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam siaran persnya, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, Iptu JA juga dikenakan sanksi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Sidang KKEP terhadap Iptu JA dilaksanakan hari Selasa (21/9/2022) kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri selama sembilan jam dengan menghadirkan 6 orang saksi.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” tandasnya.

BERITA TERKAIT