test

Hukrim

Rabu, 14 September 2022 15:02 WIB

Sanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir FF Tidak Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) jalani sidang etik Polri. (Foto: PMJ/Dok PolriTV).

PMJ NEWS -  Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi  sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/9/2022).

BERITA TERKAIT