test

News

Selasa, 15 September 2020 13:12 WIB

Sidang Putusan Etik Ketua KPK Ditunda, Ini Alasannya

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri. Penundaan dikarenakan anggota Dewas KPK menjalani tes swab Covid-19. Jika sesuai jadwal, pembacaan putusan dilakukan, Selasa (15/9/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan anggota Dewas berdasarkan hasil tracing yang menyebut mereka pernah kontak atau berinteraksi dengan pegawai lain yang dinyatakan positif Covid-19.

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," ungkap Ali saat dikonfirmasi.

Ali menjelaskan, untuk penjadwalan ulang sidang putusan etik dengan terperiksa Firli Bahuri rencananya akan digelar pada 23 September 2020.

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal pada 15 September 2020 menjadi Rabu (23/9/2020)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan sidang kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020). Selanjutnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pekan depan.

"Sudah selesai, tinggal sidang putusan (akan berlangsung) Selasa (15/9/2020) pukul 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT