test

News

Selasa, 8 September 2020 21:41 WIB

Putusan Sidang Etik Ketua KPK Dibacakan Selasa Depan

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK, Firli Bahuri . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan sidang kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020). Selanjutnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pekan depan.

"Sudah selesai, tinggal sidang putusan (akan berlangsung) Selasa (15/9/2020) pukul 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Untuk sidang pembacaan putusan tersebut, kata Syamsuddin, akan disampaikan secara terbuka. Ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

"Ya, sidang putusan bersifat terbuka," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup. Sidang pertama dan kedua agendanya meminta keterangan para saksi, kemudian sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Selain itu, Haris juga mengungkapkan Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.

"Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT