test

Hukrim

Kamis, 15 September 2022 19:07 WIB

Sanksi Demosi Satu Tahun, Briptu Firman Tidak Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengeluarkan putusan terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (Briptu FDA) yakni sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Briptu FDA tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Sidang KKEP yang berlangsung selama lebih dari 6 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri menghadirkan 4 orang sebagai saksi.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S,” tambahnya.

Briptu FDA dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT