test

News

Jumat, 23 September 2022 18:21 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Iptu Hardista Demosi Satu Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

PMJ NEWS -  Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Kamis (22/9/2022) kemarin. Iptu HT disanksi demosi selama satu tahun.

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, Iptu HT juga dikenakan sanksi lain yakni berupa kewajiban untuk mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” paparnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan, tambahnya.

Dedi tidak merinci perbuatan tercela apa yang dilakukan oleh Iptu HT. Namun Dedi menyebutkan bahwa yang bersangkutan terlibat pada tahap awal kasus Brigadir J.

Iptu HT dalam sidang etik dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

BERITA TERKAIT