test

Hukrim

Kamis, 15 September 2022 18:06 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Briptu Firman Sanksi Demosi Satu Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (Briptu FDA) telah selesai dilaksanakan hari Rabu (14/9/2022) kemarin. Putusan sidang KKEP terhadap Briptu FDA yakni sanksi demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam video konferensi pers yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Selain sanksi demosi satu tahun, Briptu FDA juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT