test

Hukrim

Selasa, 20 September 2022 13:57 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Briptu Sigid Sanksi Demosi Satu Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Senin (19/09/2022) kemarin. Briptu SMH disanksi demosi selama satu tahun dalam sidang kode etik tersebut.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam video konferensi pers yang diterima, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, Briptu SMH juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” paparnya.

Sidang KKEP terhadap Briptu SMH dilaksanakan hari Senin (19/9/2022) kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri selama tujuh jam dengan menghadirkan 5 orang saksi.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA,” tandasnya.

BERITA TERKAIT