test

Hukrim

Senin, 19 September 2022 13:42 WIB

Polri: Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Melanggar UU ITE

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri menyatakan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, MAH dijerat sejumlah pasal. Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.

BERITA TERKAIT