test

Hukrim

Jumat, 28 Agustus 2020 17:19 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dicecar 40 Pertanyaan

Editor: Ferro Maulana

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah selesai diperiksa terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan tersebut, Irjen Napoleon dicecar 40 pertanyaan.

"Pemeriksaan hari ini ada sekitar 30-40 pertanyaan. Enggak terlalu banyak juga sih," ujar Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti di Mabes Polri , Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama kuasa hukumnya. (PMJ/ FJR).

Berkenaan pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Irjen Napoleon, Putri tidak menjelaskan secara detail. Namun, dirinya hanya menyebut Napoleon menjawab pertanyaan penyidik sesuai fakta di lapangan.

"Pertanyaan sih tidak terlalu banyak, tapi Alhamdulilah sudah selesai semua. Dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan," urainya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu di antaranya, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra sendiri.(Fjr/ Fer)

BERITA TERKAIT