test

Politik

Rabu, 14 September 2022 13:23 WIB

Bawaslu Tidak Loloskan Tujuh Partai Dalam Proses Calon Peserta Pemilu 2024

Editor: Ferro Maulana

kantor Badan Pengawas Pemilu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pihak Bawaslu tidak meloloskan tujuh partai pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Adapun ketujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, pada Selasa (13/9/2022).

Dalam sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu (14/9/2022).

Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu antara lain, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

BERITA TERKAIT